Tarif Listrik per kWh Agustus 2024 Tidak Berubah
Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik yang berlaku untuk 13 golongan pelanggan non subsidi pada kuartal III 2024 atau Juli-September tidak mengalami perubahan. Dengan begitu, tarif listrik untuk kuartal III 2024 tetap sama dengan kuartal II atau yang berlaku pada April-Juni.
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non subsidi dapat dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu dilansir situs Kementerian ESDM.
Demikian penjelasan mengenai 1 kWh berapa rupiah serta rincian tarif listrik per kWh terbaru Agustus 2024. Semoga artikel ini dapat membantu detikers.
Khusus pengguna baru Reku, dapatkan bonus senilai Rp50.000 dengan menemukan kode referral unik pada episode terbaru tayangan Youtube Reku di channel “The Overpost” yang tayang pada 1 Mei 2024.
Periode Program: 1 Mei – 7 Juni 2024. Periode KYC: 1 Mei – 31 May 2024.
1. Download dan install aplikasi Reku. Masukan kode referral unik “BELICRYPTO” yang Sobat Reku temukan di tayangan Youtube Reku bersama podcast The Overpost yang tayang pada 1 Mei 2024.
2. Pastikan kamu terdaftar dan terverifikasi di aplikasi Reku atau sudah berhasil melalui proses KYC pada periode 1 Mei mulai pukul 19:00 WIB – 31 Mei 2024 pukul 23:59 WIB.
3. Wajib melakukan deposit, untuk bisa mulai bertransaksi di aplikasi Reku, melalui transfer bank, virtual account, aplikasi OVO, Dana, Linkaja dan Shopeepay. Tidak berlaku untuk pemindahan dana atau koin antar sesama pengguna ataupun antar aplikasi.
4. Lakukan transaksi jual dan/ atau beli aset kripto di aplikasi Reku sampai 7 Juni 2024.
5. Pengguna baru wajib melakukan transaksi (jual dan/ atau beli) senilai total Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
6. Transaksi berlaku untuk seluruh aset yang tersedia di Reku.
7. Pengguna baru yang sudah bertransaksi sesuai syarat dan ketentuan, wajib hold dananya (atau tidak melakukan withdraw rupiah) minimal 7 hari setelah syarat minimal transaksi tersebut tercapai, sebagai syarat menerima Bonus.
8. Bonus tersedia senilai Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk 500 orang pertama yang memenuhi syarat dan ketentuan.
9. Pastikan Sobat Reku menyalakan notifikasi pada aplikasi Reku, untuk mendapatkan informasi terkini mengenai ketersediaan kuota penerima bonus.
10. Bonus diberikan berupa saldo Reku dalam bentuk Rupiah untuk bisa ditransaksikan kembali di aplikasi Reku.
11. Distribusi bonus dilakukan maksimal 14 hari setelah periode program selesai.
12. Pihak Reku berhak untuk membatalkan pemberian bonus apabila pengguna terbukti tidak memenuhi atau melanggar syarat dan ketentuan yang berlaku dan atau terindikasi melakukan kecurangan dalam bentuk apapun.
13. Pihak Reku berhak untuk mengubah periode program dan pengumuman mengenai penyesuaian waktu atau syarat dan ketentuan, sewaktu-waktu, sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan yang akan diinformasikan terlebih dahulu melalui akun media sosial atau website Reku atau saluran komunikasi lainnya yang Reku miliki.
14. Jika ada kendala selama Sobat Reku mengikuti program ini berlangsung, silakan menghubungi Livechat 24/7 Reku.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik periode Juli-September 2024. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jisman P. Hutajulu mengungkapkan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman dalam keterangannya, dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Senin (1/7/2024).
Tak hanya itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
kWh Berapa Rupiah? Ini Cara Menghitungnya
Dilansir laman resmi PLN, tarif listrik per kWh dapat berbeda-beda tergantung dari jenis pelanggan, barik dari sektor rumah tangga atau industri. Tarif listrik juga diatur berdasarkan kategori pelanggan dan jumlah pemakaian listrik.
Oh ya, tarif listrik juga bisa berubah dari waktu ke waktu sesuai kebijakan PLN dan pemerintah. Saat ini, PLN telah membuat rincian tarif listrik untuk pelanggan non subsidi yang terbagi menjadi 13 golongan.
Nah, ke-13 golongan tersebut memiliki tarif listrik per kWh yang berbeda-beda. Sampai Agustus 2024, patokan tarif listrik 1 kWh berapa rupiah untuk pelanggan non subsidi yaitu:
Selain mengacu pada tarif listrik, terdapat aspek lain yang menjadi komponen dasar perhitungan, yakni pajak penerangan jalan (PPJ) yang jumlahnya bervariasi dan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah setempat. Untuk kisaran besaran PJJ antara 3-10%.
Agar tidak bingung, simak contoh simulasinya di bawah ini:
Budi tinggal di Jakarta dan ingin membeli pulsa listrik sebesar Rp 100.000 dengan penggunaan daya 1.300 VA. Jika PPJ Jakarta sebesar 3 persen, maka perhitungannya sebagai berikut:
Besaran token yang didapat:(Rp 100.000 - Rp 3.000) / Rp 1.444,70 = 67,14 kWh
Jadi, dengan membeli pulsa listrik sebesar Rp 100.000 untuk golongan pelanggan 1.300 VA non subsidi di Jakarta, maka daya listrik yang didapat oleh Budi sebesar 67,14 kWh.
Simulasi Penghitungan kWh yang Didapat dari Pembelian Token Listrik
Sebagai contoh, pelanggan membeli token listrik Rp 200.000 di wilayah Jakarta untuk rumah dengan daya listrik 1.300 VA. Apabila PPJ Jakarta adalah 3%, maka penghitungannya sebagai berikut.
Harga token = Rp 200.000PPJ 3% = Rp 200.000 x 3% = Rp 6.000Tarif dasar listrik = Rp 1.444,70 per kWh
Maka besaran token yang didapat:(Rp 300.000 - Rp 9.000) : Rp 1.444,70 = 132,2 kWh
Jadi, dengan pembelian token Rp 200.000 untuk golongan 1.300 VA non-subsidi di Jakarta, daya listrik yang didapatkan sebesar 132,2 kWh.
Apabila pembelian token listrik melalui bank, harga tersebut belum termasuk biaya admin bank untuk setiap transaksi.
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
Daftar Tarif listrik Juli-September 2024
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh.
2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/TR daya 3.500 - 5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA - 200 kVA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA - 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644 per kWh.
Nah, bagi kamu yang ingin membeli token listrik atau menggunakan listrik pra-bayar bisa banget untuk mengecek besaran kWh yang didapatkan. Sebab, besaran yang didapatkan tidak sama dengan apa yang dibayarkan.
Misalnya, saat membeli token listrik Rp 200.000, token yang didapat tidak sampai Rp 200.000. Hal ini terjadi karena pengisian token listrik pra-bayar dikonversikan dalam bentuk kilowatt hour (kWh) sesuai tarif listrik yang berlaku, bukan dalam nominal Rupiah.
Tak hanya itu, pada saat pengisian token listrik juga terdapat biaya lain sehingga memotong sedikit jumlah kWh yang didapat. Dilansir dari situs resmi PLN, biaya tersebut adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang sudah diatur oleh masing-masing pemerintah daerah. Adapun, tarif PPJ antara 3-10%.
Lantas, bagaimana penghitungan kWh yang didapat dari nominal token listrik yang dibeli?
MOMSMONEY.ID - Simak informasi beli token listrik Rp 200.000 dapat berapa kWh untuk daya 900VA.
Pemerintah menetapkan tidak ada perubahan untuk golongan tarif R-1/TR dengan bayas daya 900VA-RTM. Adapun tarifnya ditetapkan Rp 1.352 per kWh.
Maka, jika Anda beli token listrik 200 ribu, bisa mendapat 147,93 kWh. Perhitungannya adalah:
Baca Juga: 5 Produk Skincare yang Efektif Bantu Menghilangkan Milia di Wajah
Adapun jumlah kWh yang didapatkan untuk pembelian Rp 200.000 bisa mengalami perubahan. Ini tergantung kebijakan pemerintah yang melakukan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan sekali.
Ini daftar tarif listrik terbaru yang berlaku hingga 31 Desember 2024
Baca Juga: 8 Istilah Penting Dalam Dunia Kpop yang Wajib Diketahui Kpopers
Demikian informasi beli token listrik 200 ribu rupiah dapat berapa kWh. Saat ini, Anda bisa membeli token listrik atau membayar tagihan listrik melalui berbagai saluran perbankan, e-wallet, atau marketplace.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
PT PLN (Persero) telah menyediakan layanan pengisian token listrik prabayar yang dikonversikan ke dalam kilowatt hour (kWh) sesuai tarif listrik yang berlaku. Langkah ini dapat membantu pelanggan PLN agar tidak perlu membayar tagihan listrik bulanan.
Untuk mengisi pulsa listrik, detikers dapat membelinya sesuai nominal yang diinginkan, mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 10.000.000. Namun, perlu diingat bahwa angka yang terdapat di kWh meter besarannya bukan rupiah, melainkan kWh.
Lantas, 1 kWh berapa rupiah? Simak rinciannya serta tarif listrik per kWh terbaru 2024 dalam artikel ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT