Ketentuan Hukum Pidana tentang Perjudian
Sebelum menjawab pertanyaan Anda terkait dengan artis endorse judi online, perlu kami jelaskan terlebih dahulu mengenai aturan hukum perjudian di Indonesia. Apa itu judi? Permainan judi menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP didefinisikan sebagai berikut.
Tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Artinya, setiap permainan yang keuntungannya digantungkan pada peruntungan semata, termasuk segala bentuk pertaruhan yang keputusan permainannya tidak ditentukan oleh orang-orang yang bermain, tergolong sebagai judi.
Adapun, larangan bermain judi diatur di dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, serta Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, sebagai berikut.
Pasal 303 ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
Pasal 303 bis ayat (1)
Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta:
Setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[3]
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 222), orang yang mengadakan permainan judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP. Sementara, orang-orang yang ikut dalam permainan itu dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP.
Kemudian, dalam Penjelasan Pasal 426 ayat (1) UU 1/2023, yang dimaksud dengan ”izin” adalah izin yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Actions (login required)
Penulis : Jefta Ramschie
Pada kondisi dewasa ini, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) sangatlah pesat. Hal ini memberikan dampak yang signifikan terhadap kehidupan manusia.
Media sosial sebagai "darah daging" dari IPTEK itu sendiri, tidak bisa dipungkiri memiliki segudang manfaat bagi manusia yang memiliki kodrat sebagai makhluk sosial. Dengan media sosial (medsos), masyarakat dapat mengetahui serangkaian kejadian yang sedang terjadi di seluruh dunia. Namun, disisi lain media sosial juga memiliki sisi gelap (dark side) yang sering digunakan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat, ataupun juga melanggar hukum positif di Indonesia.
Salah satu perbuatan menyimpang yang biasanya dilakukan menggunakan sarana media sosial yaitu kegiatan mempromosikan link gacor. Link gacor merupakan istilah yang sering digunakan oleh oknum-oknum pengguna jasa ataupun penyedia jasa endorse, untuk mengistilahkan kegiatan perjudian yang dilakukan secara online. Kegiatan ini merupakan suatu perbuatan terlarang yang tergolong sebagai tindak pidana, yang dari perbuatan tersebut akan memberikan sanksi/nestapa bagi orang yang melakukannya.
Hasil Survei Lembaga CNN Indonesia Terkait Judi Online Periode 2017-2022 . Sumber Gambar : Databooks. Menurut data yang dihimpun dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), selama periode 2017-2022 terdapat sekitar 157 juta transaksi judi online di Indonesia, dengan nilai total perputaran uang mencapai Rp.190 triliun. Data tersebut diperoleh PPATK dengan cara melakukan tracing dan analisis 887 pihak yang termasuk ke dalam jaringan bandar judi online.
Hasil Survei Lembaga CNN Indonesia Terkait Judi Online Periode 2017-2022 . Sumber Gambar : Databooks.
Indonesia merupakan negara hukum (rechtstaat) yang dalam menjalankan roda pemerintahan ataupun sendi-sendi kehidupan masyarakat, maka perbuatan yang dilakukan oleh masyarakat seyogyanya dilakukan sejalan dengan hukum. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945."Negara Indonesia adalah negara hukum."
Terkait dengan legalitas/keabsahan penerapan hukum pidana, terdapat asas hukum yang menjadi dasar dalam penerapan hukum pidana di Indonesia. Asas ini dikenal sebagai asas legalitas yang termuat dalam Pasal 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun bunyinya yaitu :"nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali"Yang jika diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia, memiliki arti :"Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan peraturan perundang-undangan pidana yang telah ada."
Lantas, apa implikasi hukum yang ditimbulkan jika seseorang mempromosikan kegiatan perjudian online tersebut? Simak penjelasaannya.
Regulasi yang mengatur.Secara yuridis, kegiatan perjudian tergolong sebagai tindak pidana. Hal ini termuat dalam Pasal 303 KUHP, yang pengaturannya sebagai berikut :"(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin: 1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; 2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara; 3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Lihat Hukum Selengkapnya
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Daerah, lampiran XVII
Surat Keputusan Bersama Menteri komunikasi dan Infomatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bachtiar, 2021, MendesainPenelitian Hukum, Yogyakarta Cv Budi Utama
Beni Achmad Saeni, (2018), Metode Penelitian Hukum, Bandung: Pustaka Seti.
Fence M. Wantu, (2015), Pengantar Ilmu Hukum, Gorontalo:Reviva Cendika.
Fitri Wahyuni, (2017), Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Tanggerang: PT Nusantara Persada Utama.
H. Zainuddin Ali, M.A, (2009), Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Hasanal Mulkan, 2022, Buku Ajar Hukum Tindak Pidana Khusus, Palembang: CV. Amanah
Ibrahim Fikma Edrisy, (2019), Pengantar Hukum Siber, Lampung: Sai Wawai.
Kamus Pusat Bahasa, (2008), Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta; Pusat Bahasa.
Maiyestati, 2022, Metode Penelitian Hukum, Sumatra barat: Lppm Universitas Bung Hatta
Michae Barama, 2015, Tindak Pidana Khusus, Manado : Unsrat Press
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad,(2010), dualisme penelitian Hukum Empiris & Normatif, Jakarta: Pustaka Belajar.
Satjipto Raharjo, (1987), Masalah Penegakan Hukum, Bandung: Sinar Baru.
Soerjano Soekanto,(1986), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta;UI Press.
Soerjono Soekanto, (1983), Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali.
Sudikno Mertokusumo, 2007, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty
Sulistyowati Irianto, 2012, Kajian Sosio-Legal, Bali: Team PL
Suratman dan Philips Dillah, (2015), Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabet.
Uma Sekaraan, (2022), Research Methods For Business, Jakarta: Salemba Empat.
Umar Said Sugiarto, (2018), Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Wawancara dengan AKBP Pratolo Saktiawan Kepala Sub Direktorat VIP Pamobvit di Polda Jawa Timur
Wawancara dengan Briptu Muhammad Gufron Penyidik unit IV Siber di Unit Siber IV Polda Jatim
Achmad Zurohman, (2016), Dampak Fenomena Judi Online terhadap Melemahnya Nilai-nilai Sosial pada Remaja, JESS 5.
Hisbul Luthfi, 2021, Penerapan Asas Ultimum Remidium Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Jurnal Yurispruden, Vol.4, No.1.
I Wayan Budha Yasa, Gede Yudiarta Wiguna, (2021), Konten Prank Youtuber Sebagi Tindk Pidana berdasarkan undang-Undang Informasi dan transaksi Elektronik, universitas Negeri Semarang
MariaTheresia Gerne,(2012), “Perlindungan Hukum terhadap masyarakat hukum adat dalam pengelolaan cagar alam watu ata Kabupaten Ngad, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Disertasi, Malang;Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Universitas Brawijaya
Muhammad Furqon, (2022), Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Konten Kreator Pada Platform Youtube, Philosophia Law Review, Vol. 1(2).
Ni Made Rai, 2021, Perlindungan hukum bagi pemberi jasa endorse dalam perjanjian endorsement, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9, No 5, h. 747
Raodia ,(2019), Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Terjadinya Kejahatan Mayantara, Volume 6 No.2,
Theresia Ngutra, (2016), Hukum dan Sumber-Sumber Hukum, Volume 9(2).
Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur, Indikator Strategis, Diakses Pada 3 Juli 2023 Pukul 19:44 WIB, Webiste : https://jatim.bps.go.id/indicator/153/81/1/luas-wilayah-menurutkabupaten-kota.html
Bidhumas Polda jatim, (2022), Dirreskrimsus Polda Jatm: Judi Online yang Diungkap Ada yang Melalui Youtube, Diakses 13 Desember 2022, Website.https://tribratanews.tuban.jatim.go.id/15/08/2022/dirreskrimsus-poldaa-jatim-judi-online-yang-diungkap-ada-yang-melalui-youtube/
Kebijakan Google Ads, diakses pada tanggal 5 Junli 2023 Pukul 23:23 WIB, website: https://support.google.com/adspolicy/answer/6008942?hl=id
Kepolisian Negara Republik Indonesia , Diakses 3 Juli 2023 Pukul 21:20 WIB, Webiste:https://polri.go.id/struktur-organisasi
Nafitul Munawaroh, (2022), Jerat Hukum Judi Online, Diakses pada 10 Desember 2022. Hukum Online. Website. https://www.hukumonline.com/klinik/a/judi-lt4fc475308e6a0.
Tim CNN Indonesia, (2021), Doni Salmanan Ungkap Alasan Sawer Rp 1M Ke Reza Arap, Diakses 12 Desember 2022, Website. https://www.google.com/amp/s/www.cnnindonesia.com/hiburan/20210705113852-234-663255/doni-salmanan-ungkap-alasan-sawer-rp1-m-ke-reza-arap/amp.
Tira, (2022), Aliran Dana Judi Online Capai Rp 155 Trilliun, 242 Rekening Diblokir PPATK, Diakses pada 12 Desember 2022, Liputan 6. Website. https://www.google.com/amp/s/m.liputan6.com/amp/5085725/aliran-dana-judi-online-capai-rp-155-triliun-242-rekening-diblokir-ppatk
LinkedIn dan pihak ketiga menggunakan cookie esensial dan non-esensial untuk menyediakan, mengamankan, menganalisis, dan meningkatkan Layanan kami, dan untuk menampilkan kepada Anda iklan yang relevan (termasuk iklan profesional dan lowongan kerja) di dalam dan di luar LinkedIn. Baca selengkapnya di Kebijakan Cookie kami.
Pilih Terima untuk menyetujui atau Tolak untuk menolak cookie yang tidak penting untuk penggunaan ini. Pilihan bisa diubah kapan saja di pengaturan.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Jerat Hukum Selebgram Endorse Judi Online yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 21 Maret 2019, dan dimutakhirkan pada 10 April 2023 oleh Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Hukumnya Selebgram atau Artis Endorse Judi Online
Endorse atau endorsement saat ini dikenal sebagai istilah untuk menggambarkan bentuk promosi yang dilakukan dengan memanfaatkan selebritas/pesohor, orang yang terkenal, atau yang memiliki pengaruh bagi orang banyak.
Lantas, adakah jerat hukum bagi selebgram atau artis promosi judi online? Sebagaimana telah dijelaskan, jerat hukum selebgram atau artis yang endorse judi online menggunakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024, karena telah mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, perlu Anda ketahui bahwa Instagram sendiri memiliki kebijakan Ketentuan Penggunaan. Dalam bagian “Komitmen Anda”, antara lain dijelaskan bahwa:
Anda dilarang melakukan pelanggaran hukum, perbuatan yang menyesatkan, menipu, maupun perbuatan untuk tujuan ilegal atau dilarang.
Jika melanggar ketentuan penggunaan tersebut, maka Instagram dapat melakukan penghapusan konten dan penonaktifan atau penghapusan akun sebagaimana dijelaskan dalam laman yang sama.
Akun selebgram yang meng-endorse judi online tersebut juga dapat dilaporkan melalui situs Aduan Konten ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Situs ini merupakan fasilitas pengaduan konten negatif baik berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
[2] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023
[3] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023
[5] Pasal 40 ayat (2a), (2b), dan (2c) UU 1/2024
[6] Penjelasan Pasal 40 ayat (2a) UU 1/2024
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya."
Namun, jika perjudian ini dilakukan secara online maka perbuatan tersebut dapat dijerat menggunakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 27 ayat (2)"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian."
Pasal 45 ayat (3)"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10. 000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)."
Legal Opinion Penulis terkait Pertanggungjawaban Pidana Oknum Penyedia Jasa Endorse Judi Online.Pertanggungjawaban pidana merupakan suatu bentuk tuntutan yang ditujukan kepada tersangka atau terdakwa untuk menentukan apakah seseorang/korporasi dapat bertanggungjawab atas sebuah perbuatan pidana yang terjadi. Untuk adanya pertanggungjawaban pidana, maka harus ada pelaku dan perbuatan melawan hukum yang dibuat agar bisa dimintai pertanggungjawaban terhadap perbuatan tersebut.
Merujuk pada penjelasan di atas, maka dapat dilihat bahwa seseorang yang menggunakan media sosial miliknya untuk mempromosikan (endorsement) link judi online, dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum pidana di Indonesia. Hal ini dikarenakan, perbuatan yang dilakukannya telah memenuhi unsur/anasir/ elemen Pasal 27 ayat (2) yaitu mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya situs judi online oleh publik. Adapun penjelasannya sebagai berikut :
Mendistribusikan."Mendistribusikan adalah mengirimkan dan/ atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik."
Perbuatan yang dilakukan seseorang untuk mempromosikan situs judi online, tidak terlepaspisahkan dari yang namanya kegiatan mendistribusikan informasi elektronik/dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Sesuai dengan penjelasan unsur ini, maka dapat disimpulkan bahwa unsur ini telah terpenuhi karena secara sadar dan sengaja oknum tersebut telah menyebarkan informasi elektronik terkait judi online di media sosialnya, dan dampak yang timbul akibat hal ini yaitu orang lain menjadi tertarik untuk mencoba link situs judi online yang dibagikan.
Mentransmisikan"Mentransmisikan adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui Sistem Elektronik."
Unsur mentransmisikan memiliki kemiripan dengan mendistribusikan. Namun, yang menjadi pembeda terletak pada objek dari perbuatan ini, yaitu :Mendistribusikan : Kepada banyak orang/berbagai pihak (jamak).Mentransmisikan : Kepada pihak lain (tunggal).
Bertalian dengan unsur ini, patut diduga bahwa oknum tersebut juga menawarkan link judi online tersebut menggunakan sarana dirrect message (DM) yang tersedia di akun media sosialnya. Karena dilihat dari perspektif penggunaan media sosial, tindakan mengepost status dan mengirimkan pesan dirrect message (DM) kepada orang lain merupakan hal yang selalu dilakukan berbarengan oleh seseorang dalam mempromosikan sesuatu. Merujuk pada hal ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa unsur mentransmisikan telah terpenuhi.
Lihat Hukum Selengkapnya
%PDF-1.5 %µµµµ 1 0 obj <> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ExtGState<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/Annots[ 13 0 R] /MediaBox[ 0 0 595.32 841.92] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S>> endobj 4 0 obj <> stream xœ½\[“Û¶’~w•ÿ©- ðš§39™Øã$vÖž©S©d¨¡,Ñ¢H…{]µ?~ûPÔN�2~“ Ⱦ ÑýuÔŸ/_øž�ÿ’$Žï„iè)é$�ðRé4ë—/þý_NõòÅ÷/_üãGááù�óðñåí;ÂQIèþó"èØðWbgÓ›� Ý%úîÕË¿»ÿZî¶.šÅMàö¥s[eûÅÿ8o^¾¸ÿýòÅŸÏg)…#–ˆÍÀÒÉw»g‘”×HÆÊ‹¤…¤3¹ÈSÉUrÎ�ï‰(qž~wÿoʉðÄuÊ¿»I¤ääC_yÒFqzC?¦iÉýç¬)GȾ„Ÿz*pâ0õÒ肱_B¸w‹é¾…¿Âw_-÷vq»?áÅ[XuÎëÇÅMJ÷�Øñ¶Ñs÷ôÄ·Ððÿ8ø"zÛû×·?,nB÷ªgj[œ‹¤@©l"±4DýÝûè/îžEþB£�ˆ
Julianto, Andrean (2024) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ENDORSE CYBERGAMBLING MELALUI APLIKASI YOUTUBE (Studi kasus Polda Jawa Timur). Undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Malang.
The rise of online gambling endorsement activities is one of the triggers for the growth of online gambling cases in Indonesia. Online gambling endorsements themselves are regulated in article 45 paragraph (2) of Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. Based on this, the author raises the formulation of the problem regarding law enforcement regarding online gambling endorsements via the YouTube application, reviewed from Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions in the East Java Regional Police and efforts East Java Regional Police in Eradicating the Spread of Online Gambling Through the YouTube Application. Writing this thesis uses an empirical juridical method using a socio-legal approach and collecting data sourced from observations, interviews and documentation. In law enforcement carried out by the police, the police tend to use a preventive approach, which consists of inquiry, investigation, examination of evidence and witness statements, determination of suspects, detention, laboratory tests on evidence and filing. The police have a certain strategy in taking action against the perpetratorsendorse online gambling via the YouTube application. However, in law enforcement there are still loopholes that can be exploited by perpetrators.
Larangan Judi Online dalam UU ITE
Adapun ketentuan hukum mengenai larangan judi online terdapat dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Lalu, yang dimaksud dengan:[4]
Kemudian, setiap orang yang melanggar larangan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.
Adapun menurut Penjelasan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024, ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.
Lalu, dalam rangka melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang, pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pornografi, perjudian, atau muatan lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang dimungkinkan secara teknologi.[5]
Selanjutnya, yang dimaksud dengan “pemutusan akses” adalah tindakan pemblokiran akses, penutupan akun, dan/atau penghapusan konten. Lalu, termasuk dalam “melakukan pemutusan akses” adalah melakukan pemblokiran terhadap akun media sosial.[6]